Jl. Veteran No.26B, Purus, Kec. Padang Barat. | rektoratunes@unespadang.ac.id
  • English | Indonesian
Develop a passion for learning

ERI SURYADI LLDIKTI X JADI NARASUMBER KENAIKAN JABATAN AKADEMIK DOSEN DI UNES

Universitas Ekasakti menghadirkan Eri Suryadi, S.P dari LLDIKDI X sebagai Narasumber dalam sosialisasi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Tahun 2025 berdasarkan Kepmendiktisaintek No. 63/M.Kep/2025, Rabu (30/4) di ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat Universitas tersebut.

Sosialisasi ini dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd dan diadiri oleh para Warek, Kepala LPPM, LPM, Tim Penilaian Angka Kredit Unes, dan Dosen  berpangkat Asisten Ahli, Lektor , Lektor Kepala, dan Elijibel ke Profesor dan juga dihadiri Ketua YPTP.

Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd  mengharapkan kepada  para peserta  sosialisasi tersebut agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh karena materi yang diberikan oleh narasumber ini sangat penting dan berguna untuk kenaikan pangkat dan jabatan dosen, dan  kesembatan untuk bertanya yang selama ini mengalami kesulitan dan habatan dalam pengusulan kenaikan pangkat.

Eri Suryadi mengatakan Jabatan Akademik merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Usulan seseorang menjadi profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen, bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evalusi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen, melaksanakan fungsi dosen dan tujuan kedudukan dosen’

Selain itu juga Eri Suryadi menjelaskan tentang isu strategis,  proses kenaikan jabatan akademik yang transparan dan akuntabel serta memberikan kemudahan dalam proses administrasi kenaikan jabatan akademik dosen. Untuk kenaikan jabatan Profesor dilakukan evaluasi holistik (rekam jejak) dari usulan maupun suber lain yang formal seperti PDDikti, Sinta dll. Kepmendiktisaintek melayani kenaikan Jabatan Akademik dosen bagi Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap (sebelumnya NIDK) yang memenuhi persyaratan. 
Batas maksimal pengajuan Kenaikan Jabatan Akademik dosen 3 bulan sebelum batas usia pensiun. Syarat khusus  kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli sampai dengan profesor, mengakomendir hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi nasional dan internasional.

Syarat khusus ke Lektor Kepala bagi kualifikasi pendidikan Magister disamakan dengan yang berkualifikasi pendidikan Doktor, yaitu minimal publikasi di Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama. Untuk usulan ke Profesor bagi dosen yang lulus pendidikan Doktor kurang dari 3 tahun tidak perlu syarat dokumen tambahan . Ujar Eri Suryadi.  

Kemudian Eri Suryadi menjelasan syarat khusus tambahan kenaikan Jabatan Akademik Dosen dari Lektor Kepala ke Profesor, ada 4 point yang harus dilakasanakan. Perrtama pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/ penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional /koperasi yang dibuktikan dengan SK penerima hibah. Kedua pernah membimbing program doktor (di Perguruan Tinggi sendiri dan lainnya) yang dibuktikan dengan SK Pembimbing mahssiswa program doktor dan lembar pengesahan disertasi yang telah sidang akhir. Ketiga kata Eri menguji mahasiswsa paling sedikit 3 mahasiswa dan terakhir sebagai reviewer paling sedikir 2 Jurnal internasional bereputasi yang berbeda yang dibuktikan dengan sertifikat dari pengelola jurnal /surat permintaan dari penertbit dan penerimaan dari yang bersangkutan.

Ketentuan kepangkatan, Eri menjelaskan untuk Dosen Non ASN Kenaikan ke jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi tidak memperhatikan pangkat / golongan ruang penyetaraan yang dimiliki dalam jabatan. Kenaikan Lektor Kepala ke Profesor memiliki masa kerja 10 tahun sejak jabatan akademik pertamanya. Kenaikan jenjang jabatan akademik tidak dapat dilakukan 2 tingkat.

Untuk Dosen PNS Kenaikan Asisten Ahli ke Lektor dapat dilakukan bagi dosen PNS dengan pangkat / golongan IIIb Kemudian kenaikan Lektor ke Lektor Kepala dapat dilakukan bagi dosen PNS dengan pangkat/golongan III d dan kenaikan Lektor Kepala ke Profesor dapat dilakukan dari pangkat/golongan IVa, IVb atau IV c memiliki masa kerja 10 tahun sejak jabatan akademik pertamanya.      

Ka. Humas
 H. Syarifuddin, SE, M.Hum

 


0 komentar